|
Tempat Hiburan DiBinjai Tidak Beroperasi Selama Ramadhan
|
|
|
 |
|
Ditulis oleh Pengelola
|
|
|
|
27-Juli-2009 14:54:36
Binjai (Humas)
Pengusaha karaoke dan cafe di Kota Binjai berjanji tidak akan menyelenggarakan kegiatan usaha lewat dari batas waktu operasional yang telah ditentukan yaitu sampai dengan jam 02.00 Wib pada hari biasa dan pukul 03.00 Wib pada hari Sabtu / Minggu dan hari libur. Sedangkan pada bulan suci ramadhan seluruh tempat hiburan tidak akan beroperasi. Demikian pernyataan kebulatan tekad para pengusaha tempat hiburan yang disampaikan secara tertulis dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Binjai, Kamis ( 16/07) di RM. Punokawan Binjai. Pernyataan kebulatan tekad ditandatangani pengusaha Karaoke K3, Hotel Arimbi, pantai SB, Young sea Food, Hotel Lestasri, Hotel Binjai , Hotel Garuda. Pernyataan kebulatan tekad disaksikan kepala Dinas pariwisata Seni Budaya Mahyuddin Sukri, Kepala Badan kesbang Linmas Lukman MD, SH, Kapolresta Binjai diwakili Kasat Intel AKP Zulkarnain, kabag Humas H Asnawi S. Sos dan seluruh Kapolsek.
Dalam pernyataan kebulatan tekad tersebut para pengusaha tempat hiburan berjanji akan menjaga ketertiban dan ketentraman di tempat usaha masing – masing dan akan melapor ke polisi jika ada peredaran narkoba dan prostitusi di tempat usahanya. Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Mahyuddin Sukri menyambut baik pernyataan kebulatan tekad para pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan jam operasional dan tutup pada bulan ramadhan. Hal tersebut akan mendukung terciptanya suasana kondusif di kota Binjai. Selain itu umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1430 H dengan lebih khusuk |
Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster :
binjai3@binjai.go.id