|
Analisis Beban Kerja Ciptakan Aparatur Profesional
|
|
|
 |
|
Ditulis oleh Pengelola
|
|
|
|
13-November-2009 12:47:24
Binjai (Humas)
Era globalisasi menuntut adanya aparatur pemerintah yang profesional dalam tugas. Untuk memenuhi harapan itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah. Permendagri ini nantinya akan diterapkan disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Binjai. Demikian dikatakan Walikota Binjai diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Tulen MAP pada pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 12 tahun 2008, Kamis (12/11) di gedung diklat Binjai. Sebagai Narasumber adalah Kabag Analisa Jabatan Biro Organisasi Setdaprovsu Theo Simanjuntak, Rince Ria Tambunan MSi dari Depdagri.
Muhammad Tulen mengatakan saat ini profesionalisme aparatur belum terwujud karena antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan dan beban kerja tidak sesuai. Dengan adanya analisis beban kerja akan bermanfaat untuk penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi unit kerja, penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai beban kerja, promosi pegawai, dan penilaian sesuai prestasi pegawai. Faktanya ada tugas SKPD yang cukup dikerjakan 20 orang saja tapi jumlah pegawainya mencapai 40 orang.
”Ini jelas tidak efisien dan pengangguran terselubung, ” kata Tulen.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Setdako Binjai diikuti 70 peserta. Kabag Orta Drs. Syamsul Bahri Siregar mengatakan akan merekomendasikan kepada Walikota Binjai tentang pelaksanaan analisis beban kerja pada setiap unit organisasi di lingkungan Pemko Binjai. |
Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster :
binjai3@binjai.go.id