24-Maret-2010 09:38:32
BINJAI(SI) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melarang Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djoelham Kota Binjai merujuk pasien ke rumah sakit (RS) swasta yang kelasnya lebih rendah, untuk mengantisipasi tindakan malapraktek.Kepala Dinkes Pemko Binjai TM El Fuad yang juga pelaksana Direktur Utama (Dirut) RSU Dr Djoelham mengatakan, pihaknya tidak ingin kasus dugaan malapraktik yang dialami Rin Debora Siallagan, 12, warga Jalan Jambi,Kecamatan Binjai Selatan,terulang lagi.Kasus itu bermula dari seorang dokter yang merujuk pasien dari RSU Dr Djoelham ke RS Artha Medica.
“RS yang kelasnya B baru RSU Dr Djoelham, sedangkan RS lainnya yang ada di Binjai semuanya C. Kalau ada pasien RS Dr Djoelham yang dirujuk ke RS yang kelasnya lebih rendah, itu namanya melanggar,” kata TM El Fuad saat Rapat Dengar Pendapata (RDP) dengan Komisi B DPRD Binjai, kemarin.
Saat itu RDP dihadiri oleh Kepala RS Artha Medica Arusta Ginting dan jajarannya serta sejumlah anggota Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin oleh Bahman Nasution. Fuad mengatakan, apabila ada dokter yang merujuk pasien dari RS Dr Djoelham ke RS yang kelasnya lebih rendah, maka pihaknya akan mencabut izin praktek dokter tersebut. Sebab,itu melanggar soal aturan rujukan.
“Sedangkan dokter Hasahatan yang yang menyarankan agar pasien RSU Dr Djoelham dirujuk ke RS Artha Medica dan mengakibatkan timbulnya kasus dugaan malapraktik masih kami tolerir,”ujarnya. Namun,menurut Fuad,apabila hasil MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran) menyatakan dokter Hasahatan terbukti melakukan dugaan malapraktik,maka pihaknya tak segan-segan mencabut izin prakteknya.
“Sementara ini kami sedang menunggu hasil MKEK. Kalau hasilnya menyatakan ada pelanggaran, ya kami cabut izin prakteknya karena dianggap sudah lalai dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. Sementara,kasus dugaan malapraktik itu hingga kini masih terus ditelusuri oleh Komisi B DPRP Binjai. Selain menunggu hasil dari MKEK,DPRD juga berupaya agar kedua pihak yakni RS Artha Medica dan keluarga pasien Rin Debora Siallagan,12,berdamai.
“Kalau bisa kasus ini jangan sampai ke jalur hukum. Kami upayakan agar kedua pihak bisa berdamai. Tapi,kami minta agar RS Dr Djoelham tidak memperbolehkan pasien dirujuk ke RS yang kelasnya lebih rendah,” kata Koordinator Komisi B DPRD Binjai Bahman Nasution. Kepala RSU Artha Medica Arusta Ginting mengaku,pihaknya sudah berupaya menempuh jalan damai.
Namun, untuk memenuhi uang perdamaian sebesar Rp80- 100 Juta yang diinginkan keluarga pasien, pihaknya tidak menyanggupi. “Kalau pasien minta sebesar itu, tentu kami nggak sanggup. Itu sama saja namanya dengan pemerasan. Kami sudah menggratiskan biaya operasi lalu memberikan bantuan Rp13 juta,tapi keluarga tidak menerima.Kalau mereka tetap minta 80-100 juta, ya kami tidak sanggup,”tegasnya.
Sementara itu,ayah korban dugaan malapraktik (Rin Debora Siallagan) Sadihman Gidion Siallagan mengaku mau berdamai apabila biaya pengobatan dapat diganti 60%. Sebab, apabila ditotalkan, biaya pengobatan Rin Debora Siallagan yang dikeluarkan hingga kini sudah mencapai Rp100 juta. (eko agustyo fb) |