Indeks Menu
 Halaman Depan
 Selayang Pandang
 Pemerintahan
 Kecamatan
 Perda
 Kependudukan
 Infrastruktur
 Ekonomi
 Sosial Budaya
 Pariwisata
 Profil SKPD
 ********************
 berita
 Hubungi Kami
 Bukutamu
 Permainan
 ********************
 Website Terkait
 Buku Sekolah Elektronik
 Email

September 2010
S S R K J S M
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
Bulan ini

Pemadam Kebakaran

113, 8821935

Polresta

8827969, 8822608

Polsek
Binjai Utara

8825259

Binjai Kota

8828832

Binjai Timur

8828019

Binjai Selatan

8828297

Binjai Barat

8829640


Login
Nama:
Kata kunci:

Jumlah Pengunjung
4183520 Pengunjung

Browser Dipakai
Tambahkan pada Favorit
Buat Halaman Rumah

PRONA DI BINJAI UNTUK 200 BIDANG TANAH   PDF  Cetak  E-mail
Ditulis oleh Pengelola  
09-April-2010 09:33:29
Binjai (Humas)
Kantor Pertanahan Kota Binjai menargetkan  200 bidang  tanah untuk disertifikasi melalui Proyek Nasional Agraria (Prona) selama tahun 2010. Menurut kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Hotman Manurung MSi, lokasi kegiatan Prona berada di Kecamatan Binjai Kota  yaitu  kelurahan  Berngam sebanyak  25 bidang, Kecamatan   Binjai Selatan  50  bidang  yaitu di  Rambung  Dalam 25 bidang  dan  Tanah Seribu 25 bidang, kecamatan Binjai Barat  yaitu  sebanyak 25 bidang, Binjai Timur yaitu di  kelurahan Mencirim sebanyak 25 bidang,  kecamatan Binjai Utara 75 bidang masing masing di kelurahan Cengkeh Turi 25 bidang, Damai 25 bidang, dan Jati Utomo 25 bidang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Hotman Manurung MSi, kepada peserta pertemuan Forum Infokom Antar  kelurahan  se- kecamatan Binjai Utara,  Rabu (07/04) di aula Kelurahan Kebun Lada.


Didampingi  kepala Bagian Hubungan Masyarakat H. Asnawi S. Sos,  Hotman Manurung  mengatakan pemohon prona diprioritaskan masyarakat kurang  mampu   yaitu pemilik tanah yang berpenghasilan  kurang atau sama  dengan UMR, nadzir yang mengelola  tanah  wakaf  untuk kepentingan keagamaan /sosial, anggota organisasi  seperti  perintis  kemerdekaan, angkatan 45,  legiun veteran, pepabri, warakawuri, wredatama, ABRI, Korpri dan pensiunan. Sedangkan luas tanah  yang dimohonkan tidak  melebihi 1.000 m2.


Soal biaya, Hotman Manurung mengatakan    permohonan prona  yang nilai tanahnya lebih  dari Rp. 30 juta dikenakan biaya  BPHTB (Bea Perolehan Hak AtasTanah  dan Bangunan) sedangkan  permohonanan  Prona   yang nilai tanahnya  lebih dari Rp.60 juta  harus melampirkan  bukti pembayaran PPH. 

 



Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster : binjai3@binjai.go.id