|
JANGAN ADA GAYUS DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH
|
|
|
 |
|
Ditulis oleh Pengelola
|
|
|
|
21-April-2010 14:38:07
Binjai (Humas)
Wakil Walikota Binjai, Drs.H. Anhar A Monel MAP mengatakan adanya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah telah menyebabkan kurangnya perhatian terhadap pajak daerah dan retribusi daerah. Padahal masih banyak potensi sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah yang bisa digali untuk membiayai pembangunan. Misalnya retribusi leges surat keterangan sehat di rumah sakit yang belum dikelola dengan baik dan seringkali tanda bukti pembayarannya masih menggunakan kwitansi sementara. Untuk itu Wakil Walikota mengharapkan agar setiap retribusi leges menggunakan kwitansi resmi yang diporforasi dan uangnya benar benar masuk ke kas daerah. Juga kepada aparat yang mengurusi pajak daerah agar melaksanakan tugasnya dengan baik. “Jangan ada Gayus dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Anhar Monel dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/04) di aula Pemko Binjai.
Sosialisasi digelar Bagian Hukum dan Perundang- Undangan Setdako Binjai diikuti peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah seorang narasumber, kepala Biro Hukum Setdaprosu Abdul Jalil MSP mengatakan meski telah diundangkan pada tahun 2009, namun UU Nomor 28 tahun 2009 diberlakukan pada Tahun 2010. Hal ini untuk memberi waktu kepada daerah agar bisa merevisi perda perda yang menyangkut pajak dan retribusi daerah, sebab banyak perda tersebut bermasalah dan dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Abdul Jalil di era otonomi daerah pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan. Untuk itu Pemda harus kreatif mencari sumber-sumber pendapatan baru. Namun diingatkannnya pajak dan retribusi itu jangan tumpang tindih sehingga membebani masyarakat. |
Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster :
binjai3@binjai.go.id