Indeks Menu
 Halaman Depan
 Selayang Pandang
 Pemerintahan
 Kecamatan
 Perda
 Kependudukan
 Infrastruktur
 Ekonomi
 Sosial Budaya
 Pariwisata
 Profil SKPD
 ********************
 berita
 Hubungi Kami
 Bukutamu
 Permainan
 ********************
 Website Terkait
 Buku Sekolah Elektronik
 Email

September 2010
S S R K J S M
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
Bulan ini

Pemadam Kebakaran

113, 8821935

Polresta

8827969, 8822608

Polsek
Binjai Utara

8825259

Binjai Kota

8828832

Binjai Timur

8828019

Binjai Selatan

8828297

Binjai Barat

8829640


Login
Nama:
Kata kunci:

Jumlah Pengunjung
4183519 Pengunjung

Browser Dipakai
Tambahkan pada Favorit
Buat Halaman Rumah

JANGAN ADA GAYUS DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH   PDF  Cetak  E-mail
Ditulis oleh Pengelola  
21-April-2010 14:38:07

 

Binjai (Humas)

Wakil Walikota Binjai, Drs.H. Anhar A Monel MAP mengatakan adanya  Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah  pusat kepada pemerintah  daerah telah menyebabkan  kurangnya  perhatian  terhadap  pajak daerah dan  retribusi  daerah. Padahal  masih banyak potensi  sumber-sumber pajak  daerah  dan   retribusi daerah  yang  bisa  digali  untuk membiayai pembangunan.  Misalnya   retribusi  leges   surat keterangan  sehat di rumah sakit  yang  belum  dikelola  dengan baik   dan  seringkali   tanda  bukti pembayarannya masih menggunakan  kwitansi sementara. Untuk itu Wakil Walikota mengharapkan agar setiap  retribusi leges menggunakan  kwitansi resmi yang  diporforasi dan  uangnya benar benar masuk ke kas daerah.  Juga kepada  aparat   yang mengurusi  pajak  daerah  agar   melaksanakan tugasnya   dengan baik.   

“Jangan ada  Gayus  dalam penerimaan  pajak daerah  dan retribusi daerah,” kata  Anhar  Monel  dalam sambutannya  ketika membuka Sosialisasi  Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah  dan  Retribusi Daerah, Selasa (20/04) di aula Pemko Binjai.

Sosialisasi digelar Bagian  Hukum dan Perundang- Undangan Setdako Binjai diikuti peserta dari seluruh  Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD). Salah seorang narasumber, kepala  Biro Hukum Setdaprosu  Abdul Jalil MSP  mengatakan  meski  telah  diundangkan pada  tahun  2009,  namun  UU Nomor  28  tahun 2009  diberlakukan pada   Tahun  2010.   Hal ini untuk memberi waktu kepada  daerah  agar bisa merevisi perda perda yang menyangkut    pajak dan retribusi  daerah,   sebab  banyak perda  tersebut   bermasalah dan  dibatalkan oleh pemerintah  pusat. 

Menurut Abdul Jalil di era  otonomi daerah  pajak dan retribusi  daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan. Untuk itu  Pemda harus kreatif  mencari    sumber-sumber  pendapatan  baru. Namun diingatkannnya  pajak dan retribusi   itu jangan tumpang tindih sehingga  membebani masyarakat.            

 



Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster : binjai3@binjai.go.id