09-Juni-2010 15:07:31

Binjai (Humas)
Tim Terpadu Pembongkaran Paksa Bangunan bermasalah dan Tidak memiliki IMB Pemko Binjai mengeksekusi tiga bangunan tanpa izin mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (09/06). Eksekusi dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan sehingga melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Bangunan yang dieksekusi adalah rumah milik Iwan Manalu di jalan Rambutan Kelurahan Sumber Karya, rumah milik Nuraini seluas 200 mē di Jalan Ikan Arwana Kelurahan Dataran Tinggi dan dua unit kandang ayam milik Israq di jalan Sirsak kelurahan Binjai Barat. Sebelumnya Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (Tarukim ) Kota Binjai telah tiga kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, termasuk surat perintah agar membongkar sendiri bangunan namun tidak diindahkan oleh pemilik.
Eksekusi berjalan lancar. Namun Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP dan dinas tarukim tidak sampai merobohkan bangunan karena pemilik bangunan berjanji akan segera menyelesaikan administrasi perizinannya .
Kepala Dinas Tarukim M. Mahfullah P Daulay SSTP MAP menghimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar mengurus IMB. Ia menjamin pengurusan IMB di Dinas Tarukim tidak sulit, syarat dan biayanya pun jelas. Diakuinya selama ini sudah menjadi budaya di ditengah masyarakat malas mengurus IMB. Mereka lebih suka mengurus pada oknum, padahal jika mengurus sendiri biayanya bisa lebih murah.
Mahfullah didampingi Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Evalusi Drs. Bahtera Tobing mengatakan untuk pengajuan IMB berkas yang harus dilengkapi adalah Fotokopi surat tanah, Fotokopi KTP pemilik bangunan , Fotokopi Lunas PBB, materai dan surat pernyataan jika berbeda antara pemilik tanah dan yang akan mendirikan bangunan. |