Indeks Menu
 Halaman Depan
 Selayang Pandang
 Pemerintahan
 Kecamatan
 Perda
 Kependudukan
 Infrastruktur
 Ekonomi
 Sosial Budaya
 Pariwisata
 Profil SKPD
 ********************
 berita
 Hubungi Kami
 Bukutamu
 Permainan
 ********************
 Website Terkait
 Buku Sekolah Elektronik
 Email

September 2010
S S R K J S M
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
Bulan ini

Pemadam Kebakaran

113, 8821935

Polresta

8827969, 8822608

Polsek
Binjai Utara

8825259

Binjai Kota

8828832

Binjai Timur

8828019

Binjai Selatan

8828297

Binjai Barat

8829640


Login
Nama:
Kata kunci:

Jumlah Pengunjung
4183571 Pengunjung

Browser Dipakai
Tambahkan pada Favorit
Buat Halaman Rumah

PEMKO BINJAI EKSEKUSI TIGA BANGUNAN TANPA IMB   PDF  Cetak  E-mail
Ditulis oleh Pengelola  
09-Juni-2010 15:07:31

Binjai (Humas)

Tim Terpadu Pembongkaran Paksa Bangunan bermasalah dan Tidak memiliki IMB  Pemko Binjai mengeksekusi tiga bangunan tanpa  izin mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (09/06). Eksekusi dilakukan karena bangunan  tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan sehingga  melanggar peraturan daerah (perda) Nomor  14 Tahun 2007  tentang Izin Mendirikan Bangunan  dan perda Nomor 15 Tahun 2007  tentang Izin  Pemanfaatan  Ruang. 

Bangunan  yang  dieksekusi adalah rumah milik  Iwan Manalu  di jalan Rambutan  Kelurahan  Sumber Karya, rumah milik Nuraini  seluas 200 mē di Jalan Ikan Arwana  Kelurahan  Dataran Tinggi dan  dua  unit kandang ayam  milik Israq   di jalan Sirsak kelurahan  Binjai Barat.  Sebelumnya  Dinas  Tata  Ruang, Perumahan dan Pemukiman  (Tarukim ) Kota Binjai  telah   tiga  kali   memberikan   peringatan kepada  pemilik  bangunan, termasuk  surat  perintah  agar  membongkar sendiri   bangunan   namun   tidak diindahkan oleh pemilik.

 Eksekusi  berjalan lancar. Namun  Tim terpadu   yang terdiri dari  Satpol PP  dan  dinas  tarukim  tidak sampai merobohkan bangunan  karena  pemilik   bangunan   berjanji  akan segera menyelesaikan administrasi perizinannya .

Kepala  Dinas Tarukim M. Mahfullah P Daulay  SSTP MAP menghimbau kepada  masyarakat yang akan mendirikan  bangunan  agar  mengurus  IMB. Ia menjamin pengurusan  IMB di Dinas Tarukim   tidak  sulit,  syarat   dan biayanya pun jelas.   Diakuinya selama ini   sudah menjadi budaya  di  ditengah  masyarakat  malas mengurus IMB. Mereka lebih suka  mengurus pada oknum, padahal jika mengurus  sendiri   biayanya  bisa lebih murah.

Mahfullah  didampingi  Kabid  Pengendalian, Pengawasan dan Evalusi  Drs. Bahtera Tobing   mengatakan untuk pengajuan IMB  berkas yang harus dilengkapi adalah Fotokopi   surat tanah,  Fotokopi  KTP pemilik bangunan , Fotokopi Lunas PBB, materai   dan  surat pernyataan   jika   berbeda antara  pemilik  tanah  dan  yang  akan mendirikan bangunan.

 



Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster : binjai3@binjai.go.id