|
PNS TERIKAT PERATURAN DISIPLIN
|
|
|
 |
|
Ditulis oleh Pengelola
|
|
|
|
25-Juni-2010 12:34:32
Binjai(Humas)
Walikota Binjai diwakili sekda Drs. H.Iqbal Pulungan SH MAP membuka penyuluhan peraturan perundang-undangan kepegawaian bagi sekretaris kecamatan dan kelurahan, Selasa (22/06) di aula Pemko Binjai.Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala seksi administrasi mutasi Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Westerling Siregar SH, Kabid Pembinaan BKD Binjai Ridwan.
Walikota dalam sambutan tertulis dibacakan sekdako mengatakan penyuluhan ini sangat penting karena masih banyak pejabat pengelola urusan kepegawaian belum sepenuhnya memahami ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Harus disadari bahwa setiap PNS terikat dalam suatu ketentuan yang mengatur kehidupannnya selama 24 jam penuh, baik di dalam dan di luar jam kerja. Ikatan yang mengatur kehidupan PNS adalah Peratutan Pemerintah Nomor 30 tahun 2980 tentang Peraturan Disiplin PNS berisi 26 kewajiban dan 18 larangan
Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum H. Asnawi S.Sos, Kepala Bappeda Elyuzar Siregar SH mengatakan tanpa pemahaman yang memadai tentang peraturan kepegawaian maka berbagai masalah kepegawaian yang timbul tidak akan teratasi dengan baik yang pada gilirannnya akan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKD Binjai diwakili sekretaris Armaidah S. Sos mengatakan penyuluhan berlangsung dua hari diikuti 40 peserta terdiri dari para sekretaris kecamatan dan kelurahan se –Kota Binjai . |
Pemerintah Kota Binjai
Jl. Jend. Sudirman no. 6 Binjai Sumatera Utara
Webmaster :
binjai3@binjai.go.id